PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 226
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Subdirektorat Penyatuan Kembali mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan evaluasi penyatuan kembali penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
