PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 220
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Nonkomunitas Terapeutik Komponen Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi rehabilitasi swasta; dan b. penyiapan fasilitasi rehabilitasi kemasyarakatan.
