PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 216
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Komunitas Terapeutik Komponen Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan standarisasi dan sertifikasi; dan b. penyiapan fasilitasi rehabilitasi.
