PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 213
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi melalui metode komunitas terapeutik yang dikelola oleh komponen masyarakat; dan b. pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi melalui metode nonkomunitas terapeutik yang dikelola oleh komponen masyarakat.
