PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 194
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Pengawasan Barang Bukti dan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengawasan barang bukti; dan b. penyiapan pelaksanaan pengawasan aset.
