PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 184
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Subdirektorat Pengejaran mempunyai tugas melaksanakan pengejaran jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
