PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 169
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Interdiksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah udara, laut, dan perairan; dan b. pelaksanaan interdiksi dan administrasi penyidikan di wilayah darat dan lintas batas.
