PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 162
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Psikotropika dan Prekursor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika; dan b. pelaksanaan administrasi penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap prekursor.
