PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penyiapan Koordinasi Kebijakan Nasional P4GN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, dan klarifikasi bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN; dan b. pelaksanaan analisis bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN.
