PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 137
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan; dan b. pelaksanaan kegiatan intelijen taktis dan penyusunan produk intelijen dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan.
