PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 135
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas: a. Direktorat Intelijen; b. Direktorat Narkotika Alami; c. Direktorat Narkotika Sintetis; d. Direktorat Psikotropika dan Prekursor; e. Direktorat Interdiksi; f. Direktorat Penindakan dan Pengejaran; dan g. Direktorat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset.
