PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 129
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Subdirektorat Masyarakat Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan dan analisis pemberdayaan alternatif masyarakat perdesaan; dan b. pemantauan dan evaluasi pemberdayaan alternatif masyarakat perdesaan.
