PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 127
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan pemetaan dan analisis pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan.
