PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Pemberdayaan Alternatif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan; dan b. pelaksanaan pemberdayaan alternatif masyarakat perdesaan.
