PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Subdirektorat Lingkungan Kerja dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan dan analisis peran serta lingkungan kerja; dan b. pemantauan dan evaluasi peran serta lingkungan masyarakat.
