PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 116
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemetaan dan analisis peran serta linkungan pendidikan dasar dan menengah. (2) Seksi Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi peran serta lingkungan pendidikan tinggi.
