PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 114
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Lingkungan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan dan analisis peran serta lingkungan pendidikan; dan b. pemantauan dan evaluasi peran serta lingkungan pendidikan.
