PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 111
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan peran serta lingkungan pendidikan; dan b. pelaksanaan peran serta lingkungan kerja dan masyarakat.
