Pasal 108
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan masyarakat di bidang P4GN; f. pembinaan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat.
