PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) BNN dipimpin oleh Kepala.
