PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 29
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah atau lembaga Rehabilitasi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
