PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabiltasi Bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 28
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang terhadap upaya pemenuhan Standar Pelayanan Rehabilitasi oleh lembaga Rehabilitasi milik pemerintah atau masyarakat, serta fasilitas Pemerintah/ Pemerintah Daerah yang difungsikan untuk memberikan layanan Rehabilitasi.
