PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 26
BAB 6 — PENYIMPANAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGHAPUSAN
(1) Senjata Api dan amunisi disimpan di gudang yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih dan kering serta terkunci dengan aman. (2) Gudang penyimpanan Senjata Api dilengkapi dengan: a. lemari untuk menyimpan Senjata Api panjang; b. lemari untuk menyimpan Senjata Api bahu; c. lemari untuk menyimpan Senjata Api genggam; dan d. alat pengukur suhu ruangan. (3) Gudang penyimpanan Amunisi harus dilengkapi dengan: a. balok, kayu atau palet yang diberi label; b. alat pengukur suhu ruangan; dan c. peti/ kotak untuk amunisi.
