PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 25
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Setiap Pegawai sebelum mempergunakan Senjata Api harus mendapatkan pelatihan penggunaan di bidang Senjata Api.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan penggunaan Senjata Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mendapatkan sertifikat lulus menembak.
