PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Peraturan Kepala BNN ini sebagai pedoman bagi Pegawai dan satuan kerja di lingkungan BNN dalam melakukan pengelolaan Senjata Api. (2) Tujuan Peraturan Kepala BNN ini sebagai berikut: a. mengefektifkan & perencanaan dan pengadaan Senjata Api; b. mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan, dan penggunaan Senjata Api; c. efisiensi biaya perawatan Senjata Api; d. meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna Senjata Api; dan e. meningkatkan keamanan selama menggunakan Senjata Api.
