Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) Persyaratan teknis permintaan pemeriksaan barang bukti Narkotika dan material hasil penyelidikan berupa Seized Material meliputi: a. barang bukti berupa padatan, serbuk/kristal, cairan, tablet, kaplet dan kapsul dikelompokkan sesuai dengan bentuk sediaannya (kemasan fisik pembungkus, warna, logo, dll); b. barang bukti berupa peralatan medis antara lain: alat suntik, infus, selang medis, dan kassa dikirimkan secara utuh; c. barang bukti berupa sisa penggunaan dan/atau residu (puntung rokok, abu rokok, sisa kemasan vial, sisa kemasan, botol dan bong, dll) dikirimkan secara utuh; dan
d. barang bukti berupa tanaman atau bagian tanaman, resin dan simplisia (akar, batang, daun, bunga dan biji) dikirimkan secara utuh; (2) Dalam hal barang bukti berjumlah besar dapat dilakukan penyisihan secara acak sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan: a. barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dengan jumlah kurang dari 10 (sepuluh) dikirim semua; b. barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dengan jumlah 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dikirim 10 (sepuluh); atau; c. barang bukti dengan jumlah lebih dari 100 (seratus) dikirim minimal 10 (sepuluh). (3) barang bukti cairan dapat dilakukan penyisihan secara acak (random sampling) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti, dengan ketentuan: a. barang bukti yang beratnya kurang dari 10 (sepuluh) gram atau volumenya 10 (sepuluh) mililiter, dikirim semua; b. barang bukti yang beratnya 10 (sepuluh) gram sampai dengan 100 (seratus) gram dikirim 10 (sepuluh) gram, atau yang volumenya 10 (sepuluh) mililiter sampai dengan 100 (seratus) ml dikirim 10 (sepuluh) mililiter; atau c. barang bukti yang beratnya lebih dari 100 (seratus) gram atau volumenya lebih dari 100 (seratus) ml dikirim minimal 10 (sepuluh) ml (milliliter). (4) barang bukti yang diserahkan kepada Laboratorium BNN harus dikemas pada wadah yang sesuai, diikat, dilak, disegel serta diberi label.
