PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan ...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Dalam hal tahapan penjajakan disepakati, Satker dapat melanjutkan tahapan perundingan. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan dengan pihak lain.
(3) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri. (4) Konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan pada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN untuk ditelaah.
