PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI...
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen Data dilakukan melalui proses pengelolaan arsitektur Data, Data induk, Data referensi, basis Data, dan kualitas Data. (3) Manajemen Data dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN. (4) Pelaksanaan Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (5) Manajemen Data dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
