Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE BNN dengan meminimalkan dampak risiko keamanan Informasi. (2) Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan dengan mencakup penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan. (3) Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN. (4) Pelaksanaan manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (5) Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
