PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Uji Kualitatif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kepentingan pemeriksaan Pro Justisia. (2) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan laporan penyelidikan; b. pemeriksaan TKP; dan
c. pemeriksaan barang bukti.
