PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 20
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I masing-masing dan kepada Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional melalui Biro Keuangan.`
