PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam formulir permohonan dan disampaikan kepada Kepala BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota mencantumkan alasan penolakan. (4) Informasi penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pemohon. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan ulang atas tarif Rp0,00 (nol rupiah).
