PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika wajib disediakan oleh masing-masing Satker di lingkungan BNN. (2) Satker di lingkungan BNN melakukan pengisian data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Puslitdatin secara online . (3) Satker harus menunjuk operator khusus aplikasi maksimal 4 orang. (5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Kepala BNN untuk mendapatkan penunjukan. (6) Dalam hal satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai aplikasi pelaporan dan mempunyai
kewajiban melaporkan kepada instansi lain maka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
