PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Basis data aplikasi milik Satker terintegrasi ke pusat data di Puslitdatin. (2) Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan akses basis data kepada Puslitdatin untuk mengintegrasikan database aplikasi. (3) Puslitdatin memberikan jaminan keamanan data dan menjaga keaslian data pada basis data terhadap masing- masing aplikasi.
