PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 32
BAB 3 — UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA
Rohaniawan dalam upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat struktural adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
