PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 15
BAB 3 — UPACARA BENDERA
Petugas dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur; b. petugas pengibar bendera, merupakan petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera, berjumlah 3 (tiga) orang; c. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera; d. ajudan, merupakan satu kesatuan dengan pembina upacara dan mengambil tempat di sebelah kiri bawah mimbar pembina upacara; dan e. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin dan membaca doa.
