PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 14
BAB 3 — UPACARA BENDERA
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pejabat dalam upacara bendera; b. petugas dalam upacara bendera; dan c. peserta dalam upacara bendera. (3) Pejabat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pembina upacara; b. perwira upacara; c. pemimpin upacara;dan d. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan, antara lain bidang keamanan dan perlengkapan.
