Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan, Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, kepegawaian, tata usaha, evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, anggaran, dan penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya; fasilitasi magang pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba; pelaksanaan administrasi fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi. (2) Sub Bagian Keuangan, Kehumasan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan urusan keuangan, dokumentasi, hubungan masyarakat, kerja sama, database yang up to date, pengelolaan logistik dan rumah tangga.
