PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. fasilitasi pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi; c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat; e. pelayanan wajib lapor; f. pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN; g. penyusunan laporan.
