PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, pelaporan, perencanaan program dan anggaran; fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi; pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN. www.djpp.kemenkumham.go.id
