Pasal 27
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Balai Besar Rehabilitasi BNN melakukan siaga 24 (dua puluh empat) jam di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka menindaklanjuti siaga 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Balai Besar Rehabilitasi BNN mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal untuk pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan tindak awal mengalami kendala berkaitan dengan kriteria penerimaan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, Balai Besar Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dengan Direktorat di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota). (4) Dalam hal pelaksanaan penanganan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, hasil putusan pengadilan akan diatur dalam Peraturan Kepala BNN.
