PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Rehabilitasi Medis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis; b. pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis; c. pusat rujukan rehabilitasi medis; dan d. pemberian dukungan saksi ahli rehabilitasi medis.
