PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 4
BAB 2 — PERMOHONAN
(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Penyidik, tembusan permohonan disampaikan kepada Kepala BNN. (2) Permohonan yang diajukan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta berkas permohonan disampaikan melalui Loket Pelayanan Rehabilitasi BNN.
