PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN
(1) Tersangka atau Terdakwa yang sedang dalam proses peradilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial di luar rumah tahanan negara berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
