PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 58
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Apabila pengampu yang memperoleh hak ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM. (2) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu yang memperoleh hak ahli waris terbatas pada kekayaan yang berasal dari Bendahara.
