Pasal 57
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Pelaksanaan dan pembuatan serta penyelesaian pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio terhadap Bendahara yang lalai atau melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Kepala BNN. (2) Dalam penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa bukti dan buku atau bila perlu dilengkapi dan/atau direvisi sehingga dapat ditetapkan saldo buku yang sesungguhnya. (3) Dalam pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris dari Bendahara diberikan kesempatan untuk melihat atau memeriksa buku dan bukti. (4) Dalam hal terdapat kerugian negara, kepada keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan salinan pertanggungjawaban perhitungan ex-officio, disertai tanda bukti penerimaan. (5) Batas waktu untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (6) Kepala BNN menyampaikan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio kepada BPK untuk diambil Keputusan. (7) Terhadap Keputusan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Bendahara yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
www.djpp.kemenkumham.go.id
