PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 49
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Pelaksanaan penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) disampaikan kepada BPK dengan data dukung lengkap untuk mendapat ketetapan. (2) Berdasarkan penetapan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian.
