PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terjadi kerugian negara oleh Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara dikeluarkan SKP2KS dan SKP. (2) SKP2KS dan SKP diterbitkan oleh Kepala BNN. (3) Dalam hal penyebab terjadinya kerugian negara oleh Kepala BNN maka SKP2KS/SKP diterbitkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
