Pasal 21
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), BPK melakukan pemeriksaan. (2) Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNN melalui surat. (3) Dalam hal surat BPK menyatakan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai maka Kepala BNN MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal surat BPK menyatakan bahwa terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala BNN menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
