PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Pihak Ketiga, TPKN melakukan penelitian terhadap dokumen sesuai dengan jenis kejadian kerugian negara. (2) Kejadian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan karena: a. menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan; b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi); c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; dan d. perbuatan lain yang menyebabkan kerugian negara. (3) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (4) Format daftar kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
